Jaksa Masuk Sekolah atau disingkat JMS merupakan program Kejaksaan Agung RI dan jajaran korps Adhyaksa diseluruh wilayah Indonesia yang lahir berdasarkan Keputusan Jaksa Agung RI Nomor : 184/A/JA/11/2015 tanggal 18 Nopember 2015 tentang Kejaksaan RI mencanangkan program Jaksa Masuk Sekolah. Program tersebut merupakan upaya inovasi dan komitemen Kejaksaan RI dalam meningkatkan kesadaran hukum kepada warga negara khususnya masyarakat yang statusnya sebagai pelajar. Program Jaksa Masuk Sekolah (JMS) ditujukan untuk siswa SD, SMP hingga SMA untuk memperkaya khasanah pengetahuan siswa terhadap hukum dan perundang-undangan serta menciptakan generasi baru taat hukum untuk tujuan KENALI HUKUM JAUHKAN HUKUMAN .
Bertempat di loby edotel SMK N 4 Bandar lampung Kamis (14/10/2021).Kejaksaan tinggi lampung melakukan penyuluhan Jaksa Masuk Sekolah atau disingkat JMS dengan tema “Yuk Kenali Tupoksi dan Struktur Organisasi Pada Kejaksaan Agung RI, Bahaya Penyalahgunaan Narkotika, serta Cyber Bullying”
I Made Agus Putra A;, S.H., M.H selaku Kasi Penkum(penyuluhan dan penerangan hukum) Kejaksaan Tinggi Lampung dalam pemaparannya mengharapkan Melalui acara JMS ini diharapkan para Peserta Untuk menerapkan sikap tanggap hukum perlu dilakukan sejak dini sehingga Kejaksaan Agung RI melaksanakan Program Jaksa Masuk Sekolah dalam rangka merespon tagline Pemerintah melakukan Revolusi Mental, dan dapat menciptakan generasi muda sadar hukum
Kegiatan Jaksa Masuk Sekolah merupakan upaya pendekatan oleh Instansi Kejaksaan kepada para siswa/siswi sekolah dengan cara mengajarkan sikap jujur kepada siswa/siswi dan diterapkan dalam kehidupan sehari2.
Sementara itu Kepala Sekolah SMK N 4 Bandar lampung Hj.Dewi Ningsih,S.Pd.,M.Pd mengatakan kegiatan ini merupakan kegiatan yang sangat positif bagi para pelajar khususnya siswa-siswi SMK N 4 Bandar lampung,yang nantinya siswa-siswi bisa menjadikan sebagai bahan pembelajaran untuk memperluas wawasan dalam menambah pengetahuan, mengenalkan, dan menanamkan nilai-nilai kejujuran bagi para pelajar sebagai penerus generasi bangsa Indonesia. Tutupnya.
Kejaksaan memandang bahwa pelajar merupakan gerbong utama dari suatu generasi muda yang mempunyai posisi dan peran strategis dalam pembangunan yang akan menentukan arah dan tujuan suatu negara di masa yang akan datang, artinya masa depan suatu bangsa dan negara akan ditentukan dari kesiapan dan kemampuan serta kualitas dari para pelajarnya. Beberapa tokoh dunia mengatakan wajah suatu bangsa dimasa yang akan datang dapat dilihat dari wajah para pelajarnya dimasa sekarang, dalam berbagai strategi peperangan juga disinyalir bahwa untuk merusak atau menghancurkan suatu bangsa maka akan lebih mudah dihancurkan terlebih dahulu para pelajarnya.
Oleh karenanya para pelajar merupakan aset paling berharga pada suatu bangsa dan negara tak kerkecuali di Indonesia. Pemerintah khususnya melalui kementerian yang terkait dengan peningkatan kualitas para pelajar seperti Kementerian Pendidikan Nasional, Kementerian Pemuda dan Olah Raga, Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Anak serta Pemerintah Daerah melalui Dinas Pendidikan Nasionalnya, harus terus menerus meningkatkan program kegiatan pemberdayaan dan peningkatan kecerdasan para pelajar baik kecerdasan intelektual terlebih kecerdasasan moralnya. Begitu juga dengan Kejaksaan, melalui program Jaksa Masuk Sekolah diharapkan dapat memberikan sumbangsih kepada bangsa dan negara.