Jadwal PPDB Jenjang SMK
a. Pendaftaran PPDB : 12 – 17 Juni 2023
b. Waktu Pendaftaran : Pukul 07.30 s.d. 15.00 WIB
c. Tes minat bakat : 19 – 22 Juni 2023
d. Pengumuman : 23 Juni 2023
e. Lapor diri/Pendaftaran ulang : 23 – 24 Juni 2023
f. Masuk MPLS kelas X : 17 – 19 Juli 2023
g. Hari pertama masuk sekolah : 17 Juli 2023
Jalur Masuk
Untuk jenjang SMK hanya terdiri dari 1 jalur yaitu jalur UMUM, yang dimana didalamnya terdapat komposisi Siswa Kurang Mampu Dan Jarak Terdekat, Untuk Pilihan Jurusan Setiap Calon Peserta Didik Baru dapat memilih maksimal tiga jurusan di satu sekolah, siswa hanya dapat memilih disatu sekolah dan tidak dapat memilih disekolah lainnya
contoh : Sekolah yang dituju SMKN 4 Bandar Lampung
Jurusan Pilihan 1. Akuntansi Dan Keuangna Lembaga, 2. Teknik Komputer Dan Jaringan 3. Perhotelan
Syarat :
a. Telah dinyatakan lulus dan memiliki Ijazah/surat keterangan dari SMP/MTs ataudokumen lain yang menjelaskan telah menyelesaikan kelas 9 (sembilan) SMP;
b. Berusia paling tinggi 21 (dua puluh satu) tahun pada tanggal 01 Juli 2023;
c. Pas foto berwarna ukuran 3 x 4 cm;
d. SMK dengan bidang keahlian, program keahlian, atau kompetensi keahlian tertentudapat menetapkan tambahan persyaratan khusus dalam penerimaan peserta didik baru kelas 10 (sepuluh);
e. Bukti prestasi akademik berupa nilai rapor semester 1 s.d 5 dan hasil perlombaan dan/atau penghargaan di bidang akademik maupun non-akademik pada tingkat internasional, tingkat nasional, tingkat provinsi, dan/atau tingkat kabupaten/kota yang diterbitkan paling singkat 6 (enam) bulan dan paling lama 3 (tiga) tahun sejak tanggal pendaftaran PPDB;
f. Surat pernyataan tanggung jawab mutlak dari orang tua bermaterai Rp. 10.000;
Alur Pendaftaran
Alur Pendaftaran Sekolah Menengah Kejuruan (SMK)
a. Persiapan
1) Calon siswa mempersiapkan syarat-syarat yang diperlukan untuk mendaftar secara online antara lain:
a) Ijazah/Surat Keterangan Lulus dari SMP sederajat;
b) Pas Foto berwarna ukuran 3 x 4 cm;
c) Bukti prestasi nilai rapor semester 1 sampai dengan semester 5 dan hasil
perlombaan dan/atau penghargaan di bidang akademik maupun nonakademik pada tingkat internasional, tingkat nasional, tingkat provinsi,
dan/atau tingkat kabupaten/kota yang diterbitkan paling singkat 6 (enam)
bulan dan paling lama 3 (tiga) tahun sejak tanggal pendaftaran PPDB;
d) Seleksi akan mempertimbangan hasil tes bakat dan minat sesuai dengan
keahlian yang dipilih dengan kriteria yang ditetapkan sekolah, dan dunia
usaha, dunia industri atau asosiasi profesi.
e) Seleksi calon peserta didik kelas 10 (sepuluh) SMK akan memprioritaskan calon peserta didik yang berasal dari keluarga ekonomi tidak mampu dan/atau penyandang disabilitas paling sedikit 15% (lima belas persen) dari daya tampung. Seleksi juga dapat memprioritaskan calon peserta didik yangberdomisili terdekat dengan sekolah paling banyak 10% (sepuluh) persen dari daya tampung sekolah;
f) Surat pertanggungjawaban mutlak orang tua bermeterai Rp.10.000