terkait banyaknya pertanyaan mengenai daftar ulang berikut ini kami sampaikan jawaban dari pertanyaan berikut:
Q : saya diterima dismkn4 apakah saya harus kesekolah mengantarkan berkas daftar ulang?
A: untuk sementara calon siswa yang dinyatakan diterima cukup/wajib melakukan lapor diri saja melalui website
https://lampung.siap-ppdb.com/#/040401/lapor/siswa
tidak perlu melakukan pengumpulan berkas fisik langsung kesekolah
Q: saya sudah lapor diri, terus apa yang harus saya lakukan?
A: sejauh ini cukup lapor diri saja, dan pantau terus web smkn4 untuk informasi selanjutnya?
Q: saya sudah lapor diri, apakah sama dengan daftar ulang?
A: sejauh ini siswa cukup melakukan lapor diri(wajib), untuk mekanisme daftar ulang(waktu dan tanggal serta syarat yang dikumpulkan akan diinformasikan lebih lanjut)
Q: saya sudah diterima, untuk surat pernyataan bebas narkoba apakah harus dari BNN/rumah sakit?
A: untuk surat keterangan bebas narkoba cukup dari surat pernyataan tangung jawab mutlak dari orang tua yang dittd diatas materai, tanpa perlu surat dari bnn atau rumah sakit