ppdb Uncategorized

Pertanyaan seputar lapor diri dan daftar ulang?

terkait banyaknya pertanyaan mengenai daftar ulang berikut ini kami sampaikan jawaban dari pertanyaan berikut:

Q : saya diterima dismkn4 apakah saya harus kesekolah mengantarkan berkas daftar ulang?
A: untuk sementara calon siswa yang dinyatakan diterima cukup/wajib melakukan lapor diri saja melalui website
https://lampung.siap-ppdb.com/#/040401/lapor/siswa
tidak perlu melakukan pengumpulan berkas fisik langsung kesekolah

Q: saya sudah lapor diri, terus apa yang harus saya lakukan?
A: sejauh ini cukup lapor diri saja, dan pantau terus web smkn4 untuk informasi selanjutnya?

Q: saya sudah lapor diri, apakah sama dengan daftar ulang?
A: sejauh ini siswa cukup melakukan lapor diri(wajib), untuk mekanisme daftar ulang(waktu dan tanggal serta syarat yang dikumpulkan akan diinformasikan lebih lanjut)

Q: saya sudah diterima, untuk surat pernyataan bebas narkoba apakah harus dari BNN/rumah sakit?
A: untuk surat keterangan bebas narkoba cukup dari surat pernyataan tangung jawab mutlak dari orang tua yang dittd diatas materai, tanpa perlu surat dari bnn atau rumah sakit

junpo
Nothing To Display

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *