Berikut ini kami lampirkan point nilai prestasi yang dapat digunakan/diakumulasikan dalam PPDB TP 2020/2021
Lampiran :
Prestasi yang dapat diperhitungkan meliputi kejuaraan/lomba yang berjenjang yang dilaksanakan oleh Pemerintah/Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan/Kementrian Agama/Pemerintah Daerah yaitu :
- Olimpiade Sains dan Matematika Nasional/Internasional (OSN/I) S/M;
- Olimpiade Olahraga Siswa Nasional/Internasional (O2SN/I) S/M;
- Festival dan Lomba Seni Siswa Nasional/Internasional (FLS2N/I) S/M;
- Lomba Cipta Seni Pelajar Nasional/Internasional (LCSPN/I) S/M;
- Kuis Ki Hajar (Kita Harus Belajar);
- Lomba Motivasi Belajar Mandiri (Lomojari);
- Lomba Karya Jurnalistik Siswa Nasional (LJKS) S/M;
- Lomba Cerdas Cermat (LCC) S/M;
- Lomba Karya Ilmiah Pelajar Nasional (LKIP) S/M;
- Lomba Cipta Puisi, Cipta Lagu, Melukis dan Membatik Nasional.
- Semua cabang olah raga prestasi yang diselenggarakan oleh Pemerintah/Pemerintah Daerah.
- Prestasi diperoleh selama kurun waktu 3 (tiga) tahun terakhir yaitu sejak Tahun Pelajaran 2015/2016
- Piagam dilegalisir oleh sekolah asal dan menunjukan aslinya.
- Piagam prestasi yang diperhitungkan adalah salah satu piagam yang memiliki skor prestasi tertinggi.
Nilai Score Prestasi - Penskoran Prestasi sebagai berikut :
- Tingkat Internasional, Juara 1 diberi Skor 400
- Tingkat Internasional, Juara 2 diberi Skor 375
- Tingkat Internasional, Juara 3 diberi Skor 350
- Tingkat Nasional, Juara 1 diberi Skor 350
- Tingkat Nasional, Juara 2 diberi Skor 325
- Tingkat Nasional, Juara 3 diberi Skor 300
- Tingkat Provinsi, Juara 1 diberi Skor 300
- Tingkat Provinsi, Juara 2 diberi Skor 275
- Tingkat Provinsi, Juara 3 diberi Skor 250
- Tingkat Kabupaten/Kota, Juara 1 diberi Skor 250
- Tingkat Kabupaten/Kota, Juara 2 diberi Skor 225
- Tingkat Kabupaten/Kota, Juara 3 diberi Skor 200